Ketentuan UUD NKRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
INDIKATOR
1. Mendeskripsikan konsep konstitusi
2. Menjelaskan makna wilayah dan fungsi wilayah di suatu negara
3. Menjelaskan persoalan wilayah perairan menurut aturan Hukum Internasiona
4. Jelaskan konsepsi tentang hukum laut internasional
MATERI
• Hukum UUD (hukum dasar tertinggi) :
1) Secara tertulis -> lembaran negara
2) Secara tidak tertulis. -> norma
• Urutan perundangan Indonesia :
1) UUD 1945
2) Tap MPR
3) UU
4) Perpu
5) PP
6) Perpres
7) Perda
• UUD NKRI tahun 1945 merupakan konstitusi Indonesia. Sebagai konstitusi, di dalamnya mengatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misal tentang bentuk negara dan pemerintahan
• Wilayah adalah tempat beradanya suatu negara (darat, laut, udara)
• Negara adalah organisasi yang ada rakyat, pemerintah dan wilayah
• Proses terbentuk suatu negara :
1) Teori
2) Fakta Sejarah
• Fakta sejarah :
1) Occupatie (pendudukan)
2) Separatie (pemisahan)
3) Proklamasi
4) Innovation (pembentukan baru)
5) Cessie (penyerahan)
6) Fusi (peleburan)
7) Accesie (penaikan)
8) Anexatie (pencaplokan)
• Wilayah negara jika tidak jelas maka akan menimbulkan konflik, maka harus ada batas wilayah.
Contoh konflik : antara Indonesia dan Malaysia (pulau sipadan dan legitan yang direbut Malaysia dan disahkan PBB)
• Konsep Hukum Laut :
1) Res Nelius adalah hukum dimana laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
2) Res Communis adalah hukum dimana laut adalah milik masyarakat dunia, tidak bisa dimiliki oleh masing-masing negara
• Wilayah Ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada diluar, yang berdasarkan hukum internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara. Menurut kongres Aachen 1818 tentang perwakilan diplomatik, yang termasuk wilayah ekstrateritorial adalah kantor perwakilan diplomatik suatu negara, dan kapal yang berlayar dibawah bendara suatu negara
• Hak Esktrateritorial adalah hak untuk memberlakukan hukum dari suatu negara di wilayah negara lain
• Laut kepas (bebas) adalah semua bagian dari laht yang tidak termasuj dalam ZEE, dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu negara atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan. Singkatnya, laut lepas(bebas) adalah bagian laut yang ada di luar dan berdampingan dengan laut teritorial
Komentar
Posting Komentar